Perencanaan proses pembelajaran
menurut Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah
meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi
(SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian hasil belajar,
dan sumber belajar.
Dari keterangan di atas, telah
disebutkan beberapa komponen yang harus ada dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran menurut permendiknas tersebut. Pada kesempatan kali ini saya akan
coba menguraikan pengertian dan cara penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) mengacu pada permendiknas tersebut dan beberapa sumber lain
serta pemahaman saya sendiri. Penjelasan yang akan saya uraikan ini berdasarkan
pengertian saya, dan bukan sesuatu yang mutlak karena menurut saya
masing-masing guru mempunyai cara yang berbeda-beda dalam membuat RPP khususnya.
Apa itu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ?
Secara sederhana pengertian
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sendiri adalah perencanaan kegiatan
pembelajaran yang disusun guru sebelum melaksanaan kegiatan pembelajaran di
kelas yang disusun secara lengkap dan sistematis. Rencana Pelaksanaan
pembelajaran ini dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar
peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Istilah lain yang sering
digunakan untuk perencanaan proses pembelajaran ini biasa disebut lesson plan. Istilah ini biasanya
digunakan oleh guru-guru di sekolah swasta dengan mekanisme dan komponen yang
sedikit berbeda, akan tetapi isi dan maksud serta tujuannya sama dengan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran yang akan kita bahas kali ini.
Apa Fungsi dan Tujuan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
?
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) memiliki fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan (Mulyasa dalam
Supardi, 2015:274). Fungsi perencanaan RPP mendorong agar guru lebih siap dalam
melaksanakan pembelajaran yang matang. Sedangkan fungsi pelaksanaan dari RPP
adalah memberikan pedoman agar pembelajaran dilaksanakan secara sistematis, dan
pelaksanaan pembelajaran berjalan secara efektif sesuai dengan yang
direncanakan, dan pembelajaran yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan peserta
didik, Sangat jelas bahwa tujuan penyusunan RPP sendiri adalah agar pelaksanaan
pembelajaran dapat berjalan lebih efektif.
Dari istilah lain yang
berhubungan dan mempunyai tujuan yang sama, Munif Chatib (Pakar Pendidikan/Multiple Intellegences) menyebutkan
keuntungan bagi guru yang membuat Lesson
Plan / RPP, salah satunya adalah kualitas guru saat mengajar akan
terkontrol dan tercatat, dan kualitas pembelajaran di kelas sendiri yang
berhubungan dengan hasil prestasi akademik siswa akan dapat diukur (Chatib,
2016:195). Beliau juga menambahkan bahwa kualitas pembelajaran seorang guru,
jika diawali denan pembuatan lesson plan /
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran akan berbeda dibandingkan dengan guru yang
tidak melakukan persiapan lesson plan /
RPP sebelumnya.
Mengapa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran perlu disusun secara lengkap
dan sistematis ?
Beberapa guru berpendapat bahwa
RPP tidak perlu lengkap, yang penting ada dan guru dapat melaksanakannya.
Memang benar, yang paling penting guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan
baik dan tujuan pembelajaran tersebut dapat tercapai. Akan tetapi, perencanaan
yang baik akan menghasilkan pelaksanaan dan hasil yang lebih baik pula.
Pemerintah melalui permendiknas No. 41 Tahun 2007 tersebuut menyatakan bahwa
penyusunan RPP harus disusun secara lengkap dan sistematis dengan tujuan agar
pembelajaran yang dilaksanakan berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Apa saja Komponen-Komponen yang harus ada dalam Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) ?
Pemerintah melalui telah
menetapkan standar tersendiri yang harus dijadikan acuan tersendiri dalam
penyusunan RPP tersebut, khususnya melalui permendiknas tersebut. RPP harus
terdiri dari komponen-komponen berikut:
1.
Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,
kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran,
jumlah pertemuan.
2.
Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi
kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.
Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.
Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar
yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.
Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butirbutir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.
Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8.
Metode pembelajaran
Metode
pembelajaran digunakan oleh
guru untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
9.
Kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran terdiri dari:
a.
Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal
dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian
peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b.
Inti
Kegiatan
inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik
melalui proses :
1.)
Ekslporasi
2.)
Elaborasi
3.)
Konfirmasi
c.
Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian
hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil
belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada
Standar Penilaian.
11. Sumber
belajar
Penentuan
sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
Apa saja Prinsip-Prinsip dan Ketentuan yang harus diperhatikan dalam
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ?
Dalam menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), guru perlu memperhatikan beberapa ketentuan dan
prinsip berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah. Diantaranya:
1.
Disusun untuk setiap KD
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap
pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Jadi boleh
satu RPP per-satu KD yang terdiri dari beberapa pertemuan namun dengan
penggalan yang jelas setiap pertemuannya, akan tetapi lebih baik lagi apabila
RPP disusun setiap pertemuan masing-masing satu RPP.
2.
Bersifat fleksibel
Rencana Pelaksanaan pembelajaran ini merupakan
rencana, atau bisa dibilang scenario pelaksanaan pembelajaran yang akan
dilaksanakan dan sifatnya tidak mematok bahwa kegiatan pembelajaran harus sama
persis sesuai yang tertulis di RPP. Jadi dalam pelaksanaannya tidak menutup
kemungkinan akan terjadi beberapa langkah yang melenceng, sehingga guru harus
bisa menyesuaikan dan mempunyai plan B atau rencana lain selama tujuannya sama.
Yang terpenting tidak melenceng dari tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
3.
Memperhatikan peredaan individu peserta didik
RPP harus disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis
kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat,
potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
4.
Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, kemandirian, dan
semangat belajar.
5.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
6.
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
7.
Keterkaitan dan Keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran
tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
8.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.
Sebagai tambahan, pendekatan yang
digunakan dalam penyusunan RPP dan pelaksanaan pembelajaran yang menggunakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bagi kelas 1 – 3 menggunakan pendekatan
tematik terpadu.
Merujuk pada istilah “Hasil tidak
akan mengkhianati usaha”, maka perencanaan merupakan bagian yang sangat penting
dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran. Jadi, sebagai guru marilah kita
membiasakan diri membuat perencanaan yang baik, tentunya dengan lengkap dan
sistematis sesuai standar yang ditetapkan pemerintah dengan harapan dapat
mencapai tujuan pembelajaran yang kita harapkan.
Untuk lebih jelasnya mengenai isi
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 ini silahkan unduh salinannya, serta form RPP
yang sesuai dengan komponen RPP menurut permendiknas tersebut pada link di
bawah ini :
Referensi :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007 tentang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Chatib, Munif. (2016). Gurunya
Manusia : Menjadikan Semua Anak Istimewa
dan Semua Anak Juara. Kaifa Learning: Bandung
Supardi. (2015). Penilaian
Autentik Pembelajaran Afektif, Kognitif dan Psikomotor (Konsep dan Aplikasi). Rajawali
Pers: Jakarta
Social Media