BLANTERORIONv101

Pengertian, Fungsi, Komponen dan Prinsip Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menurut Permendiknas No. 41 Tahun 2007 (KTSP)

29 Juni 2016
Perencanaan proses pembelajaran menurut Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang  memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan  pembelajaran,  penilaian  hasil  belajar,  dan sumber belajar.

Dari keterangan di atas, telah disebutkan beberapa komponen yang harus ada dalam rencana pelaksanaan pembelajaran menurut permendiknas tersebut. Pada kesempatan kali ini saya akan coba menguraikan pengertian dan cara penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengacu pada permendiknas tersebut dan beberapa sumber lain serta pemahaman saya sendiri. Penjelasan yang akan saya uraikan ini berdasarkan pengertian saya, dan bukan sesuatu yang mutlak karena menurut saya masing-masing guru mempunyai cara yang berbeda-beda dalam membuat RPP khususnya.

Apa itu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ?
Secara sederhana pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sendiri adalah perencanaan kegiatan pembelajaran yang disusun guru sebelum melaksanaan kegiatan pembelajaran di kelas yang disusun secara lengkap dan sistematis. Rencana Pelaksanaan pembelajaran ini dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Istilah lain yang sering digunakan untuk perencanaan proses pembelajaran ini biasa disebut lesson plan. Istilah ini biasanya digunakan oleh guru-guru di sekolah swasta dengan mekanisme dan komponen yang sedikit berbeda, akan tetapi isi dan maksud serta tujuannya sama dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang akan kita bahas kali ini.

Apa Fungsi dan Tujuan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ?
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) memiliki fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan (Mulyasa dalam Supardi, 2015:274). Fungsi perencanaan RPP mendorong agar guru lebih siap dalam melaksanakan pembelajaran yang matang. Sedangkan fungsi pelaksanaan dari RPP adalah memberikan pedoman agar pembelajaran dilaksanakan secara sistematis, dan pelaksanaan pembelajaran berjalan secara efektif sesuai dengan yang direncanakan, dan pembelajaran yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, Sangat jelas bahwa tujuan penyusunan RPP sendiri adalah agar pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan lebih efektif.
Dari istilah lain yang berhubungan dan mempunyai tujuan yang sama, Munif Chatib (Pakar Pendidikan/Multiple Intellegences) menyebutkan keuntungan bagi guru yang membuat Lesson Plan / RPP, salah satunya adalah kualitas guru saat mengajar akan terkontrol dan tercatat, dan kualitas pembelajaran di kelas sendiri yang berhubungan dengan hasil prestasi akademik siswa akan dapat diukur (Chatib, 2016:195). Beliau juga menambahkan bahwa kualitas pembelajaran seorang guru, jika diawali denan pembuatan lesson plan / Rencana Pelaksanaan Pembelajaran akan berbeda dibandingkan dengan guru yang tidak melakukan persiapan lesson plan / RPP sebelumnya.

Mengapa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran perlu disusun secara lengkap dan sistematis ?
Beberapa guru berpendapat bahwa RPP tidak perlu lengkap, yang penting ada dan guru dapat melaksanakannya. Memang benar, yang paling penting guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik dan tujuan pembelajaran tersebut dapat tercapai. Akan tetapi, perencanaan yang baik akan menghasilkan pelaksanaan dan hasil yang lebih baik pula. Pemerintah melalui permendiknas No. 41 Tahun 2007 tersebuut menyatakan bahwa penyusunan RPP harus disusun secara lengkap dan sistematis dengan tujuan agar pembelajaran yang dilaksanakan berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Apa saja Komponen-Komponen yang harus ada dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ?
Pemerintah melalui telah menetapkan standar tersendiri yang harus dijadikan acuan tersendiri dalam penyusunan RPP tersebut, khususnya melalui permendiknas tersebut. RPP harus terdiri dari komponen-komponen berikut:
1.    Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.    Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan  minimal  peserta  didik  yang  menggambarkan penguasaan  pengetahuan,  sikap,  dan  keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.    Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.    Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.    Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.    Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir­butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.    Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.    Metode pembelajaran
Metode  pembelajaran  digunakan  oleh  guru  untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
9.    Kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran terdiri dari:
a.    Pendahuluan
Pendahuluan  merupakan  kegiatan  awal  dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian  peserta  didik  untuk  berpartisipasi  aktif dalam proses pembelajaran.
b.    Inti
Kegiatan  inti  merupakan  proses  pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan  perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses :
1.)    Ekslporasi
2.)    Elaborasi
3.)    Konfirmasi
c.     Penutup
Penutup  merupakan  kegiatan  yang  dilakukan  untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan  sumber  belajar  didasarkan  pada  standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Apa saja Prinsip-Prinsip dan Ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ?
Dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), guru perlu memperhatikan beberapa ketentuan dan prinsip berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah. Diantaranya:
1.    Disusun untuk setiap KD
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Jadi boleh satu RPP per-satu KD yang terdiri dari beberapa pertemuan namun dengan penggalan yang jelas setiap pertemuannya, akan tetapi lebih baik lagi apabila RPP disusun setiap pertemuan masing-masing satu RPP.
2.    Bersifat fleksibel
Rencana Pelaksanaan pembelajaran ini merupakan rencana, atau bisa dibilang scenario pelaksanaan pembelajaran yang akan dilaksanakan dan sifatnya tidak mematok bahwa kegiatan pembelajaran harus sama persis sesuai yang tertulis di RPP. Jadi dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan akan terjadi beberapa langkah yang melenceng, sehingga guru harus bisa menyesuaikan dan mempunyai plan B atau rencana lain selama tujuannya sama. Yang terpenting tidak melenceng dari tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
3.    Memperhatikan peredaan individu peserta didik
RPP harus disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
4.    Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,  inisiatif,  inspirasi,  kemandirian,  dan  semangat belajar.
5.    Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
6.    Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
7.    Keterkaitan dan Keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata  pelajaran,  lintas  aspek  belajar,  dan  keragaman budaya.
8.    Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,  sistematis,  dan  efektif  sesuai  dengan  situasi  dan kondisi.

Sebagai tambahan, pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPP dan pelaksanaan pembelajaran yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bagi kelas 1 – 3 menggunakan pendekatan tematik terpadu.
Merujuk pada istilah “Hasil tidak akan mengkhianati usaha”, maka perencanaan merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran. Jadi, sebagai guru marilah kita membiasakan diri membuat perencanaan yang baik, tentunya dengan lengkap dan sistematis sesuai standar yang ditetapkan pemerintah dengan harapan dapat mencapai tujuan pembelajaran yang kita harapkan.
Untuk lebih jelasnya mengenai isi Permendiknas No. 41 Tahun 2007 ini silahkan unduh salinannya, serta form RPP yang sesuai dengan komponen RPP menurut permendiknas tersebut pada link di bawah ini :

Referensi :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Chatib, Munif. (2016). Gurunya Manusia : Menjadikan Semua  Anak Istimewa dan Semua Anak Juara. Kaifa Learning: Bandung

Supardi. (2015). Penilaian Autentik Pembelajaran Afektif, Kognitif dan Psikomotor (Konsep dan Aplikasi). Rajawali Pers: Jakarta
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.