BLANTERORIONv101

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

30 November 2013
Logo Gerakan Pramuka


I.      Umum
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan petunjuk penyelenggaraannya merupakan landasan hukum semua kegiatan Gerakan Pramuka, yang harus ditaati oleh anggota Gerakan Pramuka.
2.   Anggaran Dasar Gerakan Pramuka berisi mukadimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramuka itu. Uraian-uraian dalam
anggaran dasar bersifat umum dan pokok.
3. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan disyahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuatan tertinggi Gerakan Pramuka.
4.    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
5.  a.   Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan petunjuk-petunjuk penyelenggaraannya.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c. Petunjuk-petunjuk penyelenggaraannya ditetapkan oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka itu harus ditaati, dihayati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
e.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan, situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat itu.
II. Maksud dan Tujuan Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
1.  Maksud adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan Satuan Pramuka.
2.  Tujuan adanya Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya itu untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
3.  Oleh karena itu setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami, menghayati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya.
III.  Pokok-Pokok Yang Perlu Dihayati
1.    Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, berisi ketetapan bahwa:
a. Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b.   Di seluruh wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada Surat Lampiran Keputusan ini , adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
c.  Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupaaai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya.
d.    Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971, berisi ketetapan bahwa:
a.  Mencabut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961.
b.  Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Majelis Permusyawarahan Pramuka I, tanggal 12 sampa dengan 20 Oktober 1970, di Pandaan, Jawa Timur, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
c.    Hal-hal lain di Bidang Kepramukaan yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mendengarkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Mukadimah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hendaknya kita pelajari dan ita hayati, karena mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka serta gambaran tentang mengapa dan kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
4.  Dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan Pramuka itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya. Dalam menelaah dan menghayati Anggaran Dasar itu, supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5.    Selanjutnya dipersilahkan untuk mempelajari isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu.

Untuk info dan materi lebih lanjut mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta hal-hal lain mengenai Gerakan Pramuka termasuk PP dan Keputusan Presiden tentang Gerakan Pramuka disertai rincian isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka silahkan kunjungi website berikut:

Sumber : Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka, Karya M. Amin Abbas, dkk. Tahun 2008. Surabaya, Penerbit Halim Jaya.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.